Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggotanya yang terjerat narkoba. Selain pemecatan, sanksi paling rendah yang diberikan berupa demosi.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pimpinan kepolisian tidak jemu untuk terus mengingatkan setiap jajaran supaya menghindari barang haram tersebut. Apalagi, pelanggaran disiplin, kode etik, dan sanksi pidana menanti.
“Sehingga akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat (pecat),” kata Nurul dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (12/1).
Nurul menyebut, tindakan pencegahan juga dilaksanakan oleh Polri untuk menghindari hal tersebut. Tindakan yang dimaksud mulai dari pengawasan tingkah laku anggota.
Pengawasan ini berjalan dalam aktivitas penyelidikan maupun penyidikan kepolisian. Namun, kepolisian juga berupaya untuk menjadikan terus tingkah anggotanya lebih baik dari sebelumnya.
“Serta untuk mentransformasikan perilaku anggota agar lebih profesional dan menjadi anggota Polri yang lebih presisi,” ujar Nurul.
Mutakhir, ada dua kasus yang menjerat anggotanya dalam kasus narkoba. Kedua orang itu adalah Irjen Teddy Minahasa dan Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Pada kasus Teddy, Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Teddy Minahasa cs. Pelimpahan tahap II ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kondisi Teddy Minahasa dipastikan dalam keadaan sehat. Bersama 10 tersangka lainnya, mereka telah menjalani pemeriksaan medis.
"Sudah dicek semuanya. Dokkes ke Direktorat Reserse Narkoba," kata Zulpan, Rabu (11/1).
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba seberat 5 kg, yang merupakan barang bukti sabu-sabu dan sempat diamankan jajarannya. Dia pun tidak mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.
Sementara, pada kasus Yulius, Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba bersama Kombes Yulius Bambang Karyanto. Mereka adalah Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Sementara itu, ada dua perempuan lain yang terlibat dalam kasus ini, tetapi tidak menjadi tersangka. Mereka hanya berstatus saksi dan diharuskan menjalani rehabilitasi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ujar Zulpan.